asyabahis.org www.dumanbet.live www.pinbahiscasino.com www.sekabet.net olabahisgir.com www.maltcasino.net www.faffbet-giris.com www.asyabahisgo1.com dumanbetyenigiris.com www.pinbahisgo1.com sekabet-giris2.com olabahisgo.com www.maltcasino-giris.com www.faffbet.net betforward1.org www.betforward.mobi 1xbet-adres.com 1xbet4iran.com www.romabet1.com yasbet2.net www.1xirani.com romabet.top 3btforward1.com 1xbet 1xbet-farsi4.com سایت شرط بندی معتبر
Home Otomotif Akibat Menyalip Mobil dari Kiri Banyak Kecelakaan Ketabrakan

Akibat Menyalip Mobil dari Kiri Banyak Kecelakaan Ketabrakan

0
Akibat Menyalip Mobil dari Kiri Banyak Kecelakaan Ketabrakan

Geworth – Sangat disayangkan masih banyak terjadi tabrakan dari belakang, terutama saat hendak menyalip kendaraan di depan Anda. Pasalnya, masih banyak pengendara yang menyalip jalan dari arah kiri.

Ada beberapa alasan mengapa menyalip dari kiri tidak disarankan, dan salah satunya terkait dengan posisi setir di Indonesia di sebelah kanan, kata Direktur Indonesia Safety Defensive Training (SDCI) Sony Susmana. samping kendaraan, membuat fokus pengemudi lebih condong ke arah yang benar-benar tepat.

“Karena orang terbiasa melihat ke kaca spion kanan, jarang sekali melihat ke kiri. Kadang kalau menyalip kendaraan dari kiri, kendaraan di kanan akan menabrak,” ujar Defense Safety Training Director (SDCI). ), Sony Susmana.

Alasan lainnya berkaitan dengan kondisi jalan di sebelah kiri yang seringkali tidak cocok saat digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Hal ini terutama terjadi di jalan tol yang sebagian besar jalur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat seperti truk kargo, ditambah lagi tidak jarang kondisi jalan sebelah kiri mengalami kerusakan parah jika disusul dengan kecepatan tinggi.

“Jadi kecepatan mobil yang sebelah kiri harus lebih lambat dari yang sebelah kanan, kalau kita lewat dari sebelah kiri berarti kita harus lebih cepat dari mobil yang kita lewati. kecepatan kendaraan di sisi kiri jalan, itulah yang menyebabkan banyak tabrakan.”

Padahal, menurut aturan dan regulasi, menyalip kendaraan lain hanya diperbolehkan dari arah kanan. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Bagian Jalur atau Koridor Lalu Lintas, Pasal 109 Ayat 1 yang berbunyi:

“Pengemudi kendaraan bermotor yang berpapasan dengan kendaraan lain harus menggunakan lajur atau lajur di sebelah kanan kendaraan untuk disusul, memiliki pandangan yang jelas, dan menyediakan ruang gerak yang cukup.”

Dia masih bisa menyalip dari kiri

Meski sangat mengesalkan, pada kenyataannya pengemudi masih diperbolehkan menyalip dari kiri. Persyaratan ini berlaku jika jalan sebelah kanan ramai tetapi sebelah kiri kosong, dan memang dalam keadaan darurat.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 109 Ayat 2, yang berisi:

“Dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.”

Sony juga berpendapat serupa, menjelaskan bahwa menyalip dari kiri boleh saja, namun perlu diperhatikan bahwa menyalip dari kiri tidak boleh dilakukan terlalu cepat.

“Secara aturan dan pengetahuan keselamatan berkendara tidak boleh (menyalip dari kiri). Namun terkadang kita memiliki kebutuhan yang harus segera diselesaikan, dan ini memaksa kita untuk menyalip di sisi kiri jalan, apalagi jika ada jalur,” kata Sonny.

“Jadi itu bagus asalkan kecepatan menyalip harus 11/12 sama dengan kecepatan yang ingin disalip. Misalnya kecepatan di kanan adalah 70km/jam jadi kita di 80km/jam..jadi tidak Jangan gegabah, yang penting kondisi jalan… Harus aman.”

Baca Juga: Model Mobil Listrik Terbaru Merek Hyundai Ioniq 5

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version