Beranda Travel Bule Jerman Diusir Karena Jadi Investor Bodong di Bali

Bule Jerman Diusir Karena Jadi Investor Bodong di Bali

104
0
Bule Jerman Diusir Karena Jadi Investor Bodong di Bali

Geworth – Ada lagi bule bermasalah di Bali. Kini sorotan tertuju pada warga negara Jerman yang mengaku sebagai investor.

Ia di duga memberikan informasi palsu demi mendapatkan izin tinggal di Bali, dan seorang warga negara (WN) Ada lagi bule bermasalah di Bali. Kini sorotan tertuju pada warga negara Jerman yang mengaku sebagai investor.di deportasi. Seorang asing berinisial MN mengaku sebagai investor, padahal ia belum pernah menjalankan perusahaan di Bali.

“Dokumen investasi hanya di gunakan sebagai dasar untuk mendapatkan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Divisi 2 TPI TPI Singaraja Hendra Setiawan, Senin (4/9/2023).

Hendra mengatakan, MN di tangkap di Kabupaten Banyuning pada 26 Juli 2023 saat Operasi Bali Becik. Saat itu, Departemen Imigrasi Singaraja menemukan WNA ITAS yang di duga memberikan data tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggal.

Setelah di cek, pihak Imigrasi menemukan keterangan tertulis di dokumen perusahaan berbeda dengan bukti di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di ketahui bahwa sejak berdirinya perseroan, MN belum mengeluarkan modal untuk kegiatan penanaman modal sebagaimana tertulis dalam Anggaran Dasar perseroan.

Ia juga tidak pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku kepada instansi terkait dengan alasan perseroan tidak aktif sejak Januari 2022.

Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam izin tinggalnya dan belum memberitahukan perubahan alamat tersebut kepada Kantor Imigrasi.

Lokasi pengerjaannya di Banyuning. Berkasnya sudah lengkap secara formal, tapi belum ada kegiatan investasi. Hanya di atas kertas, jelasnya.

Oleh karena itu, MN di kenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni memberikan data atau keterangan yang tidak benar pada saat pengurusan izin tinggal dan tinggal di tempat yang tidak sesuai alamat. tersebut. pada izin tinggalnya. Kemudian dia di hukum dengan deportasi.

Baca Juga: SBY Kecewa dan Marah Besar Sama Anies Baswedan Soal Cawapres

Artikulli paraprakSBY Kecewa dan Marah Besar Sama Anies Baswedan Soal Cawapres
Artikulli tjetërCara Buat Backround Zoom Via Canva dengan Berbagai Tema dan Template

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini