Beranda Politik Wacana Hak Angket DPR dalam Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Wacana Hak Angket DPR dalam Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

96
0
Wacana Hak Angket DPR dalam Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Wacana Hak Angket DPR dalam Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Geworth Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencuat baru-baru ini, terutama terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan ini berasal dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka mendesak PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua partai politik pengusungnya, untuk menggunakan hak angket sebagai alat untuk mengungkap kebenaran. Tidak hanya itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan, bersama dengan partai pengusungnya, juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah serupa. Namun, hingga saat ini, belum ada mekanisme resmi yang di lakukan terkait penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu di DPR.

Hak angket, salah satu dari tiga hak istimewa yang di miliki oleh DPR, di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A ayat (2) dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hak ini memungkinkan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang di duga melanggar peraturan perundang-undangan. Proses penggunaan hak angket melibatkan persetujuan rapat paripurna DPR dan pembentukan panitia khusus jika usulan di terima.

Selain hak angket, Hak interpelasi memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis. Kedua hak ini juga di atur oleh UU MD3 dan melibatkan persetujuan rapat paripurna DPR untuk di gunakan.

KLIK BERITA TERUPDATE!!!

Artikulli paraprakAngin Puting Beliung Mengguncang Kawasan Rancaekek Bandung
Artikulli tjetërKisah Cinta Vanessa Khong Setia dengan Indra Kenz

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini