Beranda Health Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Nasional, Ini Peringatan Kementerian Kesehatan

Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Nasional, Ini Peringatan Kementerian Kesehatan

102
0
Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Nasional, Ini Peringatan Kementerian Kesehatan

Geworth – Massa tenaga kesehatan yang mengaku mewakili lima organisasi profesi antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) kembali memenuhi jalan di depan gedung DPR RI.

Keluhan yang di lontarkan dalam aksi unjuk rasa masih sama seperti sebelumnya, yakni mendesak agar pembahasan RUU Kesehatan yang komprehensif segera di hentikan.

Menurut juru bicara demonstrasi, Dr. Beni Satria, organisasi profesi tidak di libatkan dalam pembahasan dan tampaknya RUU Kesehatan Komprehensif sudah selesai dengan tergesa-gesa. Jika tuntutan itu tidak di indahkan, petugas kesehatan mengancam layanan kesehatan pada akhirnya akan terhenti akibat aksi mogok kerja nasional.

Kepala Kantor Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Termezi juga menyoroti kekhawatiran akan terganggunya layanan kesehatan masyarakat. Ia percaya bahwa dokter harus mengingat sumpahnya untuk selalu mengutamakan keselamatan pasien, bukan kepentingan pribadi atau organisasi profesi.

“Demonstrasi yang di lakukan oleh organisasi profesi cenderung menunjukkan kurangnya perhatian dan pelayanan publik terhadap pasien,” kata dr Senin (5/6).

Lanjutnya, “Kalau kita telah isi RUU Kesehatan yang saat ini sedang di bahas oleh DPR dan pemerintah, sekitar 85 persen terkait langsung dengan peningkatan pelayanan kesehatan, dan hal ini jarang di bahas oleh organisasi profesi di forum publik. .” .

Sedangkan menurut dr Nadia, sisa 15 persen isi UU Kesehatan Komprehensif Omnibus Act itu seperti pembahasan sebagai masalah dari seluruh perdebatan yang ada. Padahal, kata dia, tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat luas.

Untuk 15 persen isi RUU Kesehatan Komprehensif yang di persoalkan organisasi profesi salah satunya terkait ketentuan kewenangan perizinan. Ada juga protes atas penghapusan sejumlah nama organisasi profesi yang sebelumnya masuk undang-undang dalam RUU Kesehatan Menyeluruh.

“15 persen ini mengatur sumber daya tenaga kesehatan yang ada pengaturannya, antara lain kewenangan menerbitkan izin praktik, pendidikan dokter spesialis, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan juga adanya OP yang terdiri dari IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI,” lanjutnya.

Ia kembali menegaskan, aksi demo yang kembali berlangsung tidak akan membahayakan nyawa pasien akibat terganggunya layanan kesehatan.

“Karena ini akan merugikan masyarakat. Kami selalu menghimbau para tenaga medis dan kesehatan untuk mengutamakan pelayanan yang di berikan kepada pasien bukan kepentingan organisasi apalagi individu,” ujarnya.

Baca Juga: Menu Sarapan yang Bisa Bikin Tinggi Gairah Seks

Artikulli paraprakPeringkat bintang kesehatan Kellogg mengungkapkan sereal
Artikulli tjetërBukti Perselingkuhan Inge Anugrah Sudah Ada di Tangan Ari Wibowo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini