Beranda Entertainment Jokowi Larang Tiktok Shop Jadi Aplikasi E-commerce

Jokowi Larang Tiktok Shop Jadi Aplikasi E-commerce

101
0
Jokowi Larang Tiktok Shop Jadi Aplikasi Ecommerce

Geworth – Pemerintah telah menyetujui peninjauan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur aturan e-commerce di Indonesia.

Salah satu poin yang di sepakati adalah larangan menggabungkan media sosial dan e-commerce. Arahan langsung larangan tersebut di sampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) yang di gelar Senin (25/9) kemarin.

Menteri Perdagangan (Mandag) Zulkifli Hasan mengatakan, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 telah di tandatangani kemarin sore. Pengumuman resminya akan di lakukan hari ini, Selasa (26/9/2023).

Zulkifli menjelaskan, media sosial hanya bisa mempromosikan barang atau jasa. Platform media sosial di larang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi pembelian dan penjualan dalam aplikasi.

“Untuk metode pembayaran sudah tidak bisa Cuma untuk promosi seperti TV, tapi TV tidak bisa terima uang, itu semacam platform digital. Tugasnya promosi,” ujarnya.

Salah satu platform media sosial yang menyertakan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna dapat melakukan transaksi jual beli melalui toko TikTok.

Sebelumnya TikTok shop di kabarkan sudah mengantongi izin e-commerce di Indonesia. Namun dengan adanya peraturan baru tersebut, belum jelas bagaimana TikTok Shop nantinya akan beroperasi di Indonesia.

Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan, pihaknya banyak menerima keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta klarifikasi terkait adanya aturan tersebut.

“Sejak di umumkan hari ini, kami telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi terkait peraturan baru tersebut,” kata juru bicara Tiktok Indonesia dalam keterangannya, Senin (25/9).

Platform ini akan menghormati hukum dan peraturan Indonesia saat ini. Namun, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dampaknya terhadap jutaan penjual lokal dan pembuat afiliasi yang menggunakan Tiktok Shop.

Pemerintah Larang Monopoli Algoritma

Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data di media sosial dan e-commerce. Aturan tersebut melarang penggabungan data dari dua platform.

Menurut Zulkifli, standarisasi data ini akan menghambat pengendalian algoritmik. Hal ini termasuk mencegah penggunaan data pribadi untuk tujuan komersial.

Oleh karena itu harus di pisahkan agar semua algoritma tidak terkontrol dan mencegah penggunaan data pribadi untuk tujuan komersial, kata Zulkifli.

Aturan tersebut juga mengatur produk impor yang masuk dalam daftar positif. Produk impor juga wajib memiliki sertifikasi Halal untuk pangan dan BPOM untuk produk kecantikan, serta produk elektronik juga harus memiliki standar.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan banyak produk yang masuk dalam daftar negatif atau Barang Tidak Kena Pajak. Dalam hal ini, ada beberapa barang yang di sarankan untuk tidak di impor dari luar negeri.

“Misalnya batik itu buatan Indonesia. Di sini banyak yang harus impor. Itu saja,” ujarnya.

Selain mengatur daftar barang kena pajak dan tidak kena pajak, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 juga akan menetapkan batas maksimum impor barang.

Terakhir, kalau kita impor, transaksinya minimal US$100 (sekitar Rs 1,5 lakh), ujarnya.

Klausul ini telah di putuskan dan akan di tandatangani hari ini dalam kapasitasnya sebagai Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2023, kata Zulkifli.

Ia menjelaskan: “Jika ada pelanggaran, minggu ini tentunya saya akan mengirimkan surat ke Kominfo untuk memperingatkan Anda. Setelah saya teguran, akan ditutup.”

Baca Juga: Fitur Baru Whatsapp Peringatan Buat Kreator Ada Pembatasan

Artikulli paraprakFitur Baru Whatsapp Peringatan Buat Kreator Ada Pembatasan
Artikulli tjetërCara Buat Footnote di Microsoft Word Beserta Contohnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini