asyabahis.org www.dumanbet.live www.pinbahiscasino.com www.sekabet.net olabahisgir.com www.maltcasino.net www.faffbet-giris.com www.asyabahisgo1.com dumanbetyenigiris.com www.pinbahisgo1.com sekabet-giris2.com olabahisgo.com www.maltcasino-giris.com www.faffbet.net betforward1.org www.betforward.mobi 1xbet-adres.com 1xbet4iran.com www.romabet1.com yasbet2.net www.1xirani.com romabet.top 3btforward1.com 1xbet 1xbet-farsi4.com سایت شرط بندی معتبر
Home Politik Kepala BKPSDM Ingatkan ASN Bungo Untuk Tidak Terlibat dalam Politik Praktis

Kepala BKPSDM Ingatkan ASN Bungo Untuk Tidak Terlibat dalam Politik Praktis

0
Kepala BKPSDM Ingatkan ASN Bungo Untuk Tidak Terlibat dalam Politik Praktis

Geworth – Menjelang tahun pemilihan umum dan pilkada yang akan digelar pada tahun 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN kembali menjadi sorotan publik.

Wahyu Sarjono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo mengatakan, selama tahun politik, meski ASN memiliki hak politik, ASN harus tetap netral.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN harus netral karena itu pengabdian masyarakat. Namun, sebagian warganya tetap memiliki hak pilih saat berada di bilik suara,” jelasnya.

Wahyu Sargono mengimbau kepada seluruh pegawai Bongo untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada dan Pilkada 2024 mendatang.

“ASN harus tetap netral dalam menjalankan tugasnya, dan tidak boleh berpolitik praktis,” kata Wahyu Sargono saat ditemui di kamarnya, Kamis, 4 Mei 2023.

Wahyu menambahkan, jika ada ASN yang terlibat politik, akan dikenakan sanksi berat.

“Prosesnya ada tahapan yang melalui Boasloo dan nanti akan digelar sidang. Apalagi sanksi akan dijatuhkan langsung oleh KASN dan bukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Dari Boiselu, selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi kepada camat. Setelah dilakukan penelitian dan kajian, jika ditemukan pelanggaran, akan dikirimkan surat kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi pertama berupa penurunan pangkat satu tingkat untuk jangka waktu satu tahun, pembebasan dari jabatan selama satu tahun dan sampai pemberhentian dengan hormat bagi PNS,” kata Wahyu Sargono.

Baca Juga: Bawaslu Minta Seluruh Pengawas Pemilu Tingkatkan Pengawasan Pendaftaraan Caleg

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version