Geworth – Polisi menerima permintaan keadilan restoratif Pierre Gruno. Pierre Grono resmi keluar hari ini.
Wakil Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossy mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut sejak kemarin.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah,” kata Yossy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Saat mengajukan restorative justice, kata Yossi, ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Pierre dan GDS telah memenuhi persyaratan ini.
“Pemeriksaan kasus pierre gruno metode tentang kasus ini sudah terpernuhi dengan baik.”lanjutnya.
Yossy menambahkan aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Saat ini, polisi resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus penganiayaan terhadap Pierre Gruno atas dasar keadilan restoratif.
Dia menyimpulkan dengan mengatakan, “Mengenai masalah ini, kami menghentikan penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif, jadi hari ini kedua pihak bertemu lagi dan menemukan bahwa keduanya setuju untuk menyelesaikannya secara damai.”
Baca Juga: Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Resmi Sepakat Rujuk