Beranda Uncategorized Mahfouz Tekan Partai Politik yang Bijaksana Untuk Meratifikasi RUU Penyitaan Aset

Mahfouz Tekan Partai Politik yang Bijaksana Untuk Meratifikasi RUU Penyitaan Aset

86
0
Mahfouz Tekan Partai Politik yang Bijaksana Untuk Meratifikasi RUU Penyitaan Aset

Geworth – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Minko Bolhokam) Mahfud MD mengatakan telah menghubungi Presiden Jenderal partai politik untuk membahas pengesahan RUU (RUU) tentang penyitaan aset hasil tindak pidana. Saat ini, teks substantif RUU tersebut telah selesai dan siap untuk diserahkan ke DRC.

Kami pasti berkomunikasi satu sama lain, baik melalui media terbuka maupun melalui pertemuan formal dan informal”. Jumat, 14 April 2023.

Mahfouz menegaskan perlunya komunikasi dengan partai politik. Dengan pemikiran ini, negara Indonesia menganut posisi demokrasi. Menurut dia, parpol juga antusias mengesahkan undang-undang perampasan aset.

“Ini suatu keharusan di negara demokrasi. Kami sedang dalam proses melakukannya. Semua orang sepertinya sama, mereka ingin RUU perampasan aset ini sampai ke DRC, partai politik dan pemerintah, serta DRC. Partai-partai telah memintanya untuk segera diserahkan dan begitu pula Republik Kongo.” Republik Demokratik Kongo “.

Sebelumnya, Dr. Mahfouz memimpin rapat teknis terkait rancangan undang-undang penyitaan aset. Rapat tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait dengan RUU Perampasan Harta, seperti Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung. Mahfouz mengungkapkan, RUU perampasan aset diparaf oleh menteri dan lembaga terkait.

“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat seluruh materi tersebut telah dilengkapi dan diparaf oleh menteri, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, kemudian Menteri Keuangan,” kata Mahfouz dalam siaran persnya, Jumat, 14 April 2023, Jaksa Agung Kabulri, saya selaku pimpinan organisasi (PPATK) dan saya selaku menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan telah paraf naskah tersebut. untuk dikirim ke Kongres Rakyat.

Menurut Mahfouz, rapat hari ini membahas dan menyempurnakan masalah teknis dan redaksional dalam draf undang-undang penyitaan aset. Namun, proses penyusunan redaksional tidak akan mengubah esensi hukum perampasan aset.

“Sekarang rapat telah menyelesaikan masalah teknis dan redaksional yang tidak akan mempengaruhi apa yang telah diparaf pejabat sebelumnya,” kata Mahfouz.

Mahfouz mengatakan, setelah draf ditandatangani para menteri dan pimpinan lembaga terkait, langkah selanjutnya adalah membawa naskah tersebut ke DPR untuk dibahas. Mahfouz mengatakan, Presiden Jokowi terus mendorong agar undang-undang tersebut segera disahkan.

“Oleh karena itu insyaallah dalam waktu dekat RUU perampasan aset akan segera dikirim ke DPR. Karena presiden juga mendorong kita untuk lebih cepat memasukkan materi redaksional, atau konsistensi narasi, kalau masih (reformasi) disisir,” kata Mahfouz lagi dalam tiga hari berikutnya.

Mahfouz berharap proses hukumnya cepat selesai, “sehingga nanti sekembalinya presiden dari luar negeri segera dipresentasikan, tidak ada masalah di tingkat internal pemerintahan, dan kita berharap semoga selesai. dilakukan dengan lancar,” katanya.

Artikulli paraprakKemauan Politik Jokowi Penting Untuk Menuntaskan RUU Perampasan Aset
Artikulli tjetërDzulfikar Katakan Memiliki 2 PR Besar Setelah Menjadi Ketua PP Pemuda Muhammadiyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini