Beranda Travel Prancis Beri Denda Rp 24 Juta Jika Turis Langgar Lalu Lintas

Prancis Beri Denda Rp 24 Juta Jika Turis Langgar Lalu Lintas

85
0
Prancis Beri Denda Rp 24 Juta Jika Turis Langgar Lalu Lintas

Geworth – Turis di Prancis harus lebih berhati-hati. Jika Anda melanggar lalu lintas, denda bukanlah lelucon!

Intip TimeOut Tourists yang kendaraannya di lengkapi alat pendeteksi kecepatan di kenakan denda Rp 24 juta. Jika Anda tidak mematikannya saat mengemudi di jalan Prancis, Anda harus rela merogoh kocek dalam-dalam.

“Hal lain yang bisa menyebabkan Anda didenda adalah mengenakan headphone saat mengemudi dan tidak mengenakan rompi visibilitas tinggi (rompi pengaman) saat mobil berhenti,” kata laporan tersebut, mengutip laporan tersebut.

Selain itu, banyak kota di Prancis kini di klasifikasikan sebagai zona emisi rendah. Kota-kota tersebut adalah Paris, Strasbourg, Lyon, Marseille, Toulouse, Montpellier, Grenoble, Rouen, dan Reims.

Bagi yang ingin berkendara di Prancis, khususnya di zona rendah emisi, harus membeli stiker khusus bernama Crit’Air. Stiker yang harganya 4,61 euro atau 7,6 juta rupiah Indonesia ini merupakan tanda emisi mobil Anda.

Label ini bisa di beli langsung di website resminya, certificat-air.gouv.fr. Kemudian atur skala dari 0-5 untuk setiap jenis kendaraan. Nomor 0 untuk mobil listrik dan nomor 5 untuk kendaraan paling berpolusi, yang di larang melintasi kota-kota beremisi rendah di Prancis.

“Denda mulai dari 68 euro (1,1 juta rupee) dan akan meningkat karena Prancis berencana mengurangi jumlah kendaraan yang menimbulkan polusi di kota-kotanya,” laporan itu menyimpulkan, mengutip Metro.

Baca Juga: Cuaca Panas Buat Para Turis Pingsan di Colosseum Roma

Artikulli paraprakPKS Sebut Anies Baswedan Batal Gelar Acara Senam Sehat di Stadion
Artikulli tjetërTutorial Cara Edit Foto Pakai Jasa Online Mudah dan Praktis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini