Beranda Otomotif Simak 7 Pelanggaran Operasi Zebra Hari Ini di Indonesia

Simak 7 Pelanggaran Operasi Zebra Hari Ini di Indonesia

86
0
Simak 7 Pelanggaran Operasi Zebra Hari Ini di Indonesia

Geworth – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melancarkan Operasi Zebra mulai hari ini. Operasi ini di lakukan serentak di seluruh Indonesia. Itulah tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra kali ini.

Operasi Zebra berlangsung selama dua minggu. Operasi Zebra 2023 di mulai hari ini, Senin (4/9/2023) hingga Minggu, 17 September 2023.

“Korlantas Polri akan melakukan Operasi Zebra serentak di seluruh wilayah di Indonesia pada tanggal 4 hingga 17 September 2023,” ujarnya seperti di kutip dalam unggahan akun Instagram NTMC Polri, Senin (9/4/2023).

Korlantas mengimbau masyarakat melengkapi surat izin mengemudinya.

Mengutip laman resmi Humas Polri, Senin (9/4/2023), setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023. Sanksinya sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut sasaran tujuh pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2023:

  1. Melanggar ketentuan yang berlaku : Pasal 287 UU No. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda paling banyak 500 ribu rupiah.
  2. Mengemudi dalam keadaan mabuk : Pasal 293 UU No. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana denda paling banyak 750 ribu rupiah.
  3. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi : Pasal 283 UU No. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana denda paling banyak 750 ribu rupiah.
  4. Tidak menggunakan helm SNI : Pasal 291 UU No. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan denda paling banyak 250 ribu rupiah.
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa mengenakan sabuk pengaman : Pasal 289 UU No. 100. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana denda paling banyak 250 ribu rupiah.
  6. Melebihi batas kecepatan : Pasal 285 Ayat 5 UU No. 100. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana denda paling banyak 500 ribu rupiah.
  7. Mengemudi di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi: Pasal 281 UU No. 100. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenakan denda paling banyak satu juta rupiah.

Baca Juga: 5 Menu Sarapan Sehat Cocok Untuk Menurunkan Berat Badan

Artikulli paraprak5 Menu Sarapan Sehat Cocok Untuk Menurunkan Berat Badan
Artikulli tjetërHarapan Pelatih Soal Putri Kusuma Wardani Hadapi Akane Yamaguchi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini