Beranda Otomotif Simak Syarat Utama Bawa Sepeda Listrik Wajib Didampingi Orang Dewasa

Simak Syarat Utama Bawa Sepeda Listrik Wajib Didampingi Orang Dewasa

93
0
Simak Syarat Utama Bawa Sepeda Listrik Wajib Didampingi Orang Dewasa

Geworth – Mengendarai sepeda listrik tidak sembarangan. Usia minimum pengemudi adalah 12 tahun dan harus di dampingi oleh orang dewasa.

Kehadirannya meledak dalam satu tahun terakhir. Harganya yang lebih murah dari sepeda motor dan bisa menjelajah cukup banyak, itulah yang menjadi daya tarik sepeda listrik. Penggunanya pun bermacam-macam, mulai dari wanita hingga anak-anak yang kakinya belum menginjak tanah, dan mereka pun tampak mengendarai sepeda listrik secara serampangan.

Perlu di ketahui, khusus untuk anak-anak, ada batasan usia minimum untuk mengemudikan kendaraan listrik. Di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik, usia minimum untuk mengemudikan kendaraan listrik termasuk sepeda adalah 12 tahun. Di tekankan juga bahwa jika pengguna berusia antara 12 dan 15 tahun, mereka harus di dampingi oleh orang dewasa.

Tidak hanya itu, pengguna juga di wajibkan memakai alat pengaman seperti helm. Memang belakangan ini sering terlihat pengendara yang tidak di lengkapi dengan helm. Belum lagi pengendara yang masih anak-anak juga bebas berkeliaran tanpa di dampingi orang dewasa.

Anda bahkan sering menjumpai anak kecil saat berkendara bersama teman-temannya di jalan raya. Padahal, riding range sepeda listrik bisa di bilang terbatas. Masih dengan aturan yang sama, bisa di jalankan di jalur khusus dan area yang telah di tentukan.

Jalur khusus yang di maksud antara lain jalur sepeda atau jalur yang di peruntukkan bagi kendaraan khusus yang menggunakan motor listrik. Sedangkan beberapa kawasan yang di maksud antara lain permukiman, jalan peruntukan car free day, kawasan pariwisata, kawasan sekitar fasilitas angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak listrik terpadu, kawasan perkantoran dan kawasan off road.

Dari segi keselamatan, fenomena anak laki-laki yang mengendarai sepeda listrik jelas berbahaya. Orang tua memiliki peran penting untuk tidak membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik.

“Orang tua juga berperan penting dalam melindungi anaknya dan memberikan tanggung jawab kepada anaknya untuk tidak bermain di jalan umum dan menggunakan kendaraan listrik,” jelas Defense Safety Training Director (SDCI), Sony Susmana.

Sementara itu, polisi baru-baru ini mengatakan bahwa kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km/jam harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Jika di berlakukan, pengendara yang kecepatannya bisa mencapai 50 km/jam harus memiliki kartu SIM.

“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut dengan SIM, dan ini perhitungannya. kami duduk dengan aparat penegak hukum, Dinhub dan Polri memutuskan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan 125 cc. sepeda motor,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Wali) Korlantas Brigjen Pol Paul Yousri Younis pada Februari 2023.

Baca Juga: Sadis Bocah Ditabrak Hingga Tewas Saat Bawa Motor Lisrik

Artikulli paraprakViral Dokter Dipecat Usai Aniaya Balita Gegara Ganggu Main Catur
Artikulli tjetërPemain Wanita Berhijab Inspirasi di Piala Dunia Wanita Nouhaila Benzina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini