Beranda Otomotif Tips Syarat Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru Lagi

Tips Syarat Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru Lagi

88
0
Tips Syarat Memperpanjang SIM Tanpa Buat Baru Lagi

Geworth – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya hari ini, Rabu (19/7/2023), masih bisa di perpanjang. Artinya SIM yang mati hari ini tidak perlu baru karena masih bisa di perpanjang.

Dinas Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pengecualian perpanjangan izin pada 1 Muharram 1445 Hijriah. Masih di mungkinkan perpanjangan SIM bagi yang mati pada libur Tahun Baru Hijriah 1 Muharram 1445 H

Syarat SIM mati yang bisa di perpanjang adalah masa berlaku kartu SIM pada 19 Juli 2023. Syaratnya SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut baru bisa di perpanjang besok. Di luar tanggal tersebut tidak berlaku.

Mengutip unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut putusannya:

Pada 19 Juli 2023, layanan di tutup di Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Booth dan Unit Mobile SIM DKI Jakarta
Pemegang SIM Card yang habis masa berlakunya pada 19 Juli 2023 dapat memperpanjang SIM-nya pada 20 Juli 2023.

Dari segi biaya masih sama dengan proses perpanjangan SIM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pengertian Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000 dan Rp 75.000 (motor). Namun perlu di perhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi.

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

fotokopi kartu KTP yang masih berlaku;
salinan kartu SIM lama dan chip asli;
bukti keabsahan suatu pemeriksaan;
Buku Pegangan Tes Psikologi

Baca Juga: MotoGP Umumkan Jadwal Baru Mulai Agustus 2023 di Inggris

Artikulli paraprakManfaat Hidup Slow Living Bagus Untuk Kesehatan
Artikulli tjetër[CEK FAKTA] Lional Messi Gagal Debut di Inter Miami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini