Beranda Entertainment Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK Gratifikasi

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK Gratifikasi

72
0
Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK Gratifikasi

Geworth – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiarije sebagai tersangka kasus dugaan suap dan persetujuan diam-diam.

Surat identitas tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej di tandatangani sekitar dua pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kamis (9/11), mengatakan, “Benar tersangka sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu.”

Di kejar awak media usai menjadi pemateri “Penanganan Konflik yang Adil oleh Polisi” di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Eddy enggan berkomentar banyak saat di tanya tanggapannya terhadap kenaikan status tersebut.

Oh, singkatnya sambil mengacungkan tangan ke wartawan, Rabu (11/8). Eddy kemudian memilih langsung menuju mobil dan meninggalkan lokasi.

Tentang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej
di lantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di dampingi Yasona Lawley pada 23 Desember 2020.

Sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 ini di kenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Gelar tertinggi di bidang akademik di raih Eddy dalam usia yang relatif muda, yakni 37 tahun.

Di bidang akademik, Eddy menulis buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum” bersama rekannya di UGM yang juga di kenal sebagai pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mukhtar.

Meski pernah menulis buku bersama Zainal Arifin Mukhtar, Eddy punya pandangan berbeda soal RKUHP. Perbedaan pandangan ini terjadi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia pernah mengikuti debat akademis melalui artikel di media bersama Zainal mengenai RKUHP. Mereka bahkan berdebat terbuka dalam siaran langsung yang di fasilitasi salah satu media saat membahas UU RKUHP yang di sahkan tahun lalu.

Nama Eddy kian mencuat karena kerap di tunjuk sebagai ahli dalam uji coba. Bahkan, ia sempat di tunjuk menjadi ahli di tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin dalam persidangan sengketa Pilpres 2019.

Dalam sidang perselisihan tersebut, ia “menghadapi” Bambang Widjojanto yang merupakan ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada 2017. Namun keterangan Edi di tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, ketua jaksa penuntut adalah Ali Mokartono.

Apalagi, Eddy merupakan ahli yang di hadirkan jaksa dalam sidang kopi sianida pada 2016. Kasus ini membuat Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dalam persidangan, Eddy beralasan pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. Eddy juga sedianya mewakili mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus pembayaran elektronik pengurusan paspor di imigrasi pada 2015. Namun, Eddy tak hadir saat itu.

Kasus Eddy Hiariej di KPK

Eddy merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK

Keempat tersangka yang di tetapkan adalah tiga orang penerima dan satu orang pemberi gratifikasi.

Kasus ini bermula dari laporan yang di sampaikan Ketua Pengawasan Polisi Indonesia (IPW) Sujeng Tegoh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena di duga menerima Rp. bonus 7 miliar.

Uang tersebut di duga di serahkan melalui asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga dana tersebut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam perjalanannya, Sojing memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena di anggap lamban dalam memproses laporannya.

Baru-baru ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penambahan perkara tersebut di lakukan setelah gelar perkara di laksanakan dan proses penyidikan selesai.

Proses penyidikan di KPK saat ini telah selesai sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang di terima, kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Juga: Siskaeee Ngaku Sudah Tidur dengan 200 Pria Salah Satu Artis Papan Atas

Artikulli paraprakSiskaeee Ngaku Sudah Tidur dengan 200 Pria Salah Satu Artis Papan Atas
Artikulli tjetërStadion Gelora Tomo, Salah Satu Venue Piala Dunia U-17 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini