Geworth – Satuan Narkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram sabu tersebut.
Fa (39), warga Samarinda, di tangkap pada Jumat (16/6/20213) pukul 13.10. Di jalan poros Bontang-Samarinda.
Kapolsek Bontang AKP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan melalui Wakapolres Kompol Bambang Hardyanto, pria yang berprofesi sebagai supir travel itu sudah dalam pengawasan sejak Mei lalu.
Berangkat Kamis (15/6/2023) dari Sangkulirang menuju Samarinda dengan menggunakan kendaraan travel berlapis perak nomor KT 1676 KZ.
Dia mengatakan dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023), “Dia menginap, lalu kembali keesokan harinya, saat melintasi Jalan Poros Bontang, dia di tangkap di tempat.”
Saat di geledah, di temukan sabu terbungkus dalam kardus. Sebagai barang bukti, sebanyak 1.014,93 gram sabu di sita di pinggir jalan dengan menggunakan sistem lacak.
“Lokasi penjemputan sudah 4 kali berpindah-pindah,” ujarnya.
Polisi juga menyita kaleng kopi, ponsel, dan mobil yang di gunakan selama operasi.
Dalam menjalankan pekerjaannya, tersangka seorang diri. Dari hasil sabu yang di ambil dari Muara Badak di janjikan upah Rp 40 juta.
Ia menjelaskan, pengakuannya untuk membayar cicilan mobil.
Kini tersangka sudah di tahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Di simpulkan bahwa “ancaman 20 tahun penjara seumur hidup”
Baca Juga: Foto Unggahan Karim Benzema di Media Online Menuai Kontroversi Netizen