Beranda Otomotif Begini Garasi Kabasarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Begini Garasi Kabasarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

84
0
Begini Garasi Kabasarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Geworth Kabasarnas Marsekal Madya Ketua TNI Henri Alfiandi di ketahui memiliki aset Rp 10,9 miliar. Lantas apa saja isi garasi Henri Alfiandi?

Henri Alfiandi, Ketua Basarnas Marsekal Madya (Marsdya), telah di tetapkan sebagai tersangka kasus suap pembelian proyek alat deteksi puing-puing oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di duga Henry merupakan salah satu penerima aliran suap tersebut.

Identitasnya sebagai tersangka mengungkap asal-usul Henry. Tercatat di laman Laporan Harta Kekayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN), Henri di ketahui memiliki harta senilai Rp. 10.973.754.000. Aset tersebut terdiri dari berbagai aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi dan mesin, aset bergerak lainnya, kas dan setara kas serta aset lainnya.

Khusus untuk angkutan dan permesinan tercatat ada empat kendaraan berupa tiga mobil dan satu pesawat terbang.

Berikut adalah daftar transportasi di garasi Henry:

1. Nissan Grand Livina 2012 Auto Production Rp 60.000.000
2. FIN Komodo IV tahun 2019 memiliki pendapatan sebesar Rp60.000.000
3. Honda CR-V 2017 produksi sendiri senilai Rp 275.000.000
4. Pesawat Terbang Zenith 750 STOL Tahun 2019 Keluaran Rp 650.000.000

Jika di total, nilai alat angkut dan mesin garasi milik Henri adalah Rp 1.045.000.000. Sedangkan aset dengan nilai terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp4.820.000.000 dan kas dan setara kas sebesar Rp4.056.154.000. Ada juga harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.000 dan terakhir Rp 600.000.000.

Henry telah di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap alat deteksi korban

Kini Henry di lilit masalah dugaan suap pembelian proyek pendeteksi puing milik korban Selain Henri Alfiandi, KPK telah menetapkan 4 tersangka lagi dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Multi Graphic Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Graphic Sejati, (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Rony Eidel (RA) dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Terduga pemberi suap yakni Mulsunandi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil di duga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) K1 KUHP.

Sedangkan Henry Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto di serahkan ke Puspom TNI. Namun, penyidikan kasus tersebut di tangani tim penyidik ​​gabungan dari KPK dan Puspom TNI.

“Terkait dengan dua tersangka HA dan ABC yang di duga menerima suap, kewenangan penegakan hukum telah diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut diselesaikan oleh tim penyidik ​​gabungan dari KPK dan tim penyidik ​​dari Puspom Mabes TNI sesuai kewenangan yang di atur dalam Undang-Undang” Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.

Baca Juga: Kecelakaan Sadis Mobil Lamborghini Aventador dan Truk Kontainer

Artikulli paraprakPerjalanan Karier Sinead O’Connor Sebelum Meninggal Dunia
Artikulli tjetërTijjani Reijnders Tolak Tawaran Barcelona Demi AC Milan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini