Beranda Health Iuran Peserta BPJS di Prediksi Naik di Tahun 2025

Iuran Peserta BPJS di Prediksi Naik di Tahun 2025

91
0
Iuaran Peserta BPJS di Prediksi Naik di Tahun 2025

Geworth – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang mengkaji kemungkinan peningkatan iuran peserta BPJS Kesehatan. Di perkirakan kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai tahun 2025.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, kebijakan itu di ambil karena menurut perhitungannya, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp 11 triliun pada 2025 jika iuran tidak di naikkan.

“Tahun 2024 juga akan kita lakukan kajian, agar tahun 2024 tetap aman, tidak perlu ada kenaikan premi sama sekali, ini sesuai amanat presiden dan sampai tahun 2024 tidak perlu untuk peningkatan iuran,” kata Muttaqin saat di temui di kantor Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan Utama, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Lanjutnya, “Tapi kita hitung lagi, kalau aman sampai tahun 2024 nanti ada kebutuhan kenaikan iuran. ”

Muttakien mengatakan per 31 Desember 2023, surplus Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebesar Rp56,50 triliun di sebut masih mampu menjaga posisi keuangan perseroan untuk membayar klaim hingga September 2025. DJSN memperkirakan sejak Agustus hingga September 2025, terjadi defisit sebesar sampai dengan 11 Satu triliun rupiah Indonesia berdasarkan perhitungan aktuaria.

Kemungkinan kenaikan tarif anuitas tersebut tidak memperhitungkan rencana implementasi kebijakan tarif iuran tunggal atau standar kelas rawat inap (KRIS) yang akan meniadakan sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3.

“Belum, karena intervensi politik ini hanya intervensi dari Permenkes 3 ya dari tarif fasilitas kesehatan,” pungkasnya.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini:

  • Kategori 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150.000,- per orang per bulan.
  • Kategori 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kategori 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35.000,- per orang per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Baca Juga: Viral Bocah yang Bertahan Hidup di Hutan Amazon

Artikulli paraprakCinta Penelope Gandeng Tangan Suami di Sidang Mediasi
Artikulli tjetërMotoGP Umumkan Jadwal Baru Mulai Agustus 2023 di Inggris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini