Beranda Politik Kasus Bupati Kapuas KPK Periksa Lembaga Survei Politik Indikator dan Poltracking

Kasus Bupati Kapuas KPK Periksa Lembaga Survei Politik Indikator dan Poltracking

89
0
Kasus Bupati Kapuas KPK Periksa Lembaga Survei Politik Indikator dan Poltracking

Geworth – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki dua pejabat tinggi politik dalam jajak pendapat untuk kasus dugaan korupsi. Kasus ini menyangkut Bupati Kapuas, Kalteng, dan Ben Ibrahim Bahat serta istrinya Ary Egahni yang juga anggota DPR Fraksi Nasdem.

Di antara responden politik tingkat tinggi yang di tanyai adalah CFO PT Indicator Politik Indonesia Fauny Hidayat dan CFO PT Poltracking Indonesia Erma Yusriani.

“Saksi hadir (Senin 26/6), yang di periksa antara lain pemeriksaan mendalam terhadap aliran uang yang juga di gunakan untuk membiayai survei pengintaian pencalonan tersangka dan istri bupati. Ali Fikri, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, dalam keterangannya Selasa (27/6).

Para petinggi responden masuk dalam daftar saksi yang di mintai keterangan oleh KPK.

Saksi lain yang di periksa KPK adalah Direktur Utama PT Timbul Jaya Karya Utama, Lim Nye Hien; Direktur PT Roading Multi Makmur Indonesia atau Komisaris PT Timbul Jaya Karya Utama, Hendry.

KPK juga memeriksa Direktur CV Mentari, Marzuki Karim. Keuangan InterContinental Pondok Indah, Christine; dan Sales Executive di Kalawa Boulevard (PT Bersama Satmaka Cipta), Yunita dan seorang dokter bernama Niksen S Bahat.

Mereka semua di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah utang kepada pejabat negara di sertai penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka Bin Ibrahim Bahat.

KPK menyebut Ben dan Ari di duga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Menurut KPK, Ben dan Ari memperoleh Rp 8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang di duga dari utang dan suap.

“Adapun jumlah uang yang di terima BBSB [Ben Brahim] dan AE [Ary Egahni] selama ini sekitar Rp 8,7 miliar, yang antara lain juga di gunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ujarnya. Wakil KPK menjelaskan. Ketua Dewan Yohannes Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/3).

Ben, selaku Gubernur Capuas, juga di duga menerima fasilitas dan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Capuas, termasuk dari pihak swasta. Sementara itu, KPK mencurigai Ari aktif mencampuri urusan pemerintahan.

Salah satunya adalah permintaan beberapa kepala SKPD untuk kebutuhan pribadinya berupa penawaran sejumlah uang dan barang mewah.

Tak hanya itu, Ben juga di duga menerima suap secara pribadi terkait izin lokasi peternakan.

“Fasilitas dan dana itu di gunakan untuk pelaksanaan pilkada calon Bupati Kapuas dan Calon Kalteng, termasuk Pilkada yang di ikuti istrinya pada 2019,” kata Iohannis.

Atas perbuatannya, Ben dan Ari di duga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Belum ada pernyataan dari PT Indicator Politik Indonesia dan PT Poltracking Indonesia terkait penyidikan KPK.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Jadi Daerah Pemilihan Terbanyak di 2024

Artikulli paraprakAlex Marquez Beri Saran Bagus Buat March Marquez Jangan Buru-buru Putus Kontrak
Artikulli tjetërKisah Orang Termuda yang Berhasil ke Titanic Sempat Pingsan di Perjalanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini