Beranda Health RI Minta Larangan Ketat Soal Vape Termasuk Iklan

RI Minta Larangan Ketat Soal Vape Termasuk Iklan

104
0
RI Minta Larangan Ketat Soal Vape Termasuk Iklan

Geworth Vape atau rokok elektrik merupakan produk yang disukai banyak orang. Bahkan, produk rokok alternatif ini banyak dinikmati oleh kalangan remaja di bawah umur.

Komisi Pengendalian Tembakau Nasional Tubagus Haryo Karbiyanto mengungkapkan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur peredaran rokok elektrik.

“Kami belum memiliki peraturan terkait rokok elektronik, yang kami miliki hanyalah peraturan Menteri Keuangan yang memungut pajak maksimal 57 persen dari rokok elektronik. rokok itu sendiri.” Tubagus

Tubagos mencontohkan di Minnesota, Amerika Serikat, di mana pemerintah negara bagian menghukum Juul dan Altria US$60,5 juta karena memasarkan, mendesain, dan membumbui produk mereka yang ditujukan untuk kaum muda.

“Beberapa waktu lalu, negara bagian Minnesota AS memberikan sanksi kepada Juul dan Altria, yang merupakan dua pemilik vape besar di Amerika, sebesar 60,5 juta dolar AS karena mereka memasarkan, mendesain, dan juga mencicipinya untuk anak muda,” jelasnya.

“Jika sebuah perusahaan benar-benar di luar sana tentang bahaya rokok elektrik itu sendiri, metode pemasarannya saja bisa menjadi subjek untuk digugat,” lanjut Tupagos.

Terkait aturan rokok elektrik yang dimulai dari RUU Cipta Kerja, Tubagus berharap vape bisa diatur sedemikian rupa sehingga mencegah dampak kesehatan yang ditakuti.

“Omnibus law, terlepas dari pro dan kontra, jika ini bertahan, kami ingin memastikan bahwa e-rokok juga harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi paru-paru popcorn yang ditakuti dan sebagainya,” katanya.

Dia menambahkan, aturan tentang rokok elektrik harus ditegakkan secara ketat, hingga iklan dan rasanya.

“Kalau kita mau mengatur, tegas mengaturnya. Larang semua iklan promosi dan sponsorship, larang rasa, dan cegah promosinya ke generasi muda kita,” desaknya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pokja Rokok PDPI Dr.

“Regulasi yang sangat kami harapkan adalah zat yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Kami juga berharap diperlakukan sama. Mengapa? Karena vape jumlahnya sedikit, tapi bukan berarti lebih aman atau kurang berbahaya,” dia menjelaskan.

Dr Feny juga berharap agar pemerintah dan masyarakat dapat berjuang untuk mengatur segala sesuatu yang dapat merugikan kesehatan.

“Kalau ada sistem, kita akan sama-sama menjaganya,” katanya.

Baca Juga: Korsel Krisis Populasi Jumlah Bayi yang Lahir Anjlok Terus 

Artikulli paraprakViral Gisel dan Pacar Barunya Sedang Bercumbu di Depan Umum
Artikulli tjetërHonda CB650R Tampil Macho di Indonesia, dan Harganya Kini Setara dengan Xpander Cs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini