Beranda Politik Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Ketat Jelang di Eksekusi PN Jaksel

Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Ketat Jelang di Eksekusi PN Jaksel

84
0
Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Ketat Jelang di Eksekusi PN Jaksel

Geworth Rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya III No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Rumah itu sepertinya di jaga oleh sekelompok orang.

Terlihat ada tanda menolak untuk di eksekusi di dinding rumah.

Salah satu papan bertuliskan, “Jangan ambil rumah merah putih kami, merah putih harga mati.”

Sejumlah sepeda motor juga berjejer di depan rumah. Selain itu, ada sejumlah bendera merah putih dengan hiasan bambu panjang di area rumah.

Ada juga meja yang di letakkan di depan rumah Guruh. Para pria penjaga terlihat mengenakan kemeja putih.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana untuk melaksanakan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal itu di lakukan setelah Guruh kalah dalam gugatan perdata terhadap Susy Angkawijaya dan mendapat ganti rugi materil sebesar Rp. 23 miliar.

Pelaksanaan penyitaan rumah itu bagian dari proses hukum perdata, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoyamto. Proses hukum yang di tempuh adalah persoalan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya. Guruh kalah melawan Susy.

Rencananya pelaksanaan akan di lakukan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelumnya, Guruh Soekarnoputra di minta keluar dari rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

“Syarat (rumah yang akan di kosongkan) di keluarkan pada 31 Agustus 2022. Dalam proses selanjutnya, Guru mendapat teguran untuk secara sukarela meninggalkan objek sengketa di Jalan Sriwijaya dengan harapan pihak yang di eksekusi, dalam hal ini, Djoyamto kepada wartawan, Selasa (18/7), “Joroh akan menyerahkan rumah itu dan menyerahkannya kepada Susy.”

Bahkan peringatan untuk mengosongkan rumah sudah di keluarkan lebih dari tiga kali, yakni sejak tahun 2020.

“Jadi dalam hal melakukan pembebasan tanah dan bangunan itu merupakan prosedur hukum perdata,” kata Dguiamto.

Baca Juga: Indra Bekti Operasi Sinus Ditemani Mantan Istri dan Anak

Artikulli paraprakIndra Bekti Operasi Sinus Ditemani Mantan Istri dan Anak
Artikulli tjetërMintarsih Rugi 200 M Imbas dari Kasus Dugaan Penggelapan Saham

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini