Beranda Politik Ungkap Alasan Hakim Cabut Hak Akses Internet Alwi Revenge Porn Selama 8...

Ungkap Alasan Hakim Cabut Hak Akses Internet Alwi Revenge Porn Selama 8 Tahun

90
0
Ungkap Alasan Hakim Cabut Hak Akses Internet Alwi Revenge Porn Selama 8 Tahun

Geworth – Terdakwa kasus porno balas dendam, Alwi Hussain Maulana, di vonis 6 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak akses penggunaan internet selama 8 tahun. Juru Bicara PN Pandeglang Panji Answinartha kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Panji menjelaskan, putusan tambahan itu merupakan kemajuan baru yang di lakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandjlang. Dia mengatakan, penambahan itu tidak sesuai tuntutan Jaksa Agung (JPU) Kejari Pandeglang.

“Ini tidak di minta oleh penuntut umum, sebenarnya ini adalah pelanggaran hukum, karena undang-undang ITE tidak secara khusus mengatur pidana tambahan ini. Padahal, pidana tambahan ini adalah pencabutan sebagian hak yang di jatuhkan oleh hakim ini di luar jenis tertentu. hak-hak yang di atur dalam KUHAP, inilah beberapa hal baru yang dapat di ajukan oleh majelis hakim sebagai terobosan hukum.

Panji menambahkan, penjatuhan hukuman pencabutan hak internet juga merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada para terdakwa. Ia berharap putusan hukum tambahan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa.

“Salah satunya adalah untuk melindungi atau mendidik masyarakat jika melakukan tindakan serupa dengan Alwi, akibat dari peribahasa Alwi undang-undang, bisa terjadi penolakan penggunaan akses komunikasi online,” jelasnya.

Terkait vonis tersebut, Panji mengatakan pengawasan terhadap terdakwa di kemudian hari akan di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari). “Untuk memantau putusan hakim, akan di laksanakan langsung oleh Kejaksaan Negeri Pandjlang, dan nantinya akan di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, selain di vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa juga di vonis tidak online selama 8 tahun.

“Di jatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak menggunakan atau menggunakan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun yang mulai berlaku pada hari ini,” kata Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang itu.

Baca Juga: Tanggapan Bupati Klaten Soal Honorer K2 Klaten Tolak Tawaran PPPK 

Artikulli paraprakYG Entertainment Buka suara Terkait Persoalan Lisa Blackpink Tak Perpanjang Kontrak
Artikulli tjetër3 Aplikasi Mudah Menghasilkan Uang dari Internet

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini