Beranda Otomotif Viral Aksi Polisi Merokok Sambil Motoran Akhirnya di Tilang

Viral Aksi Polisi Merokok Sambil Motoran Akhirnya di Tilang

86
0
Viral Aksi Polisi Merokok Sambil Motoran Akhirnya di Tilang

Geworth Polisi akan ketahuan merokok saat mengendarai sepeda motor. Polisi pun meminta maaf atas perilaku tercela yang di lakukan anggotanya.

Kelakuan petugas polisi mengendarai sepeda motor sambil merokok tersebar di media sosial. Video yang tersebar di akun media sosial X, Instagram dan TikTok itu memperlihatkan seorang pria berseragam polisi lengkap dan mengendarai sepeda motor. Namun tiba-tiba keluar asap dari balik helm, yang ternyata berasal dari rokok. Saat mobil registrasi polisi lewat, ada sebatang rokok di sela-sela jari kiri polisi lalu lintas.

Merokok saat mengemudi jelas merupakan pelanggaran. Terlebih lagi, hal ini di lakukan oleh polisi yang seharusnya memberantas pelanggaran tersebut. Sebaliknya, polisi justru memberi contoh hal-hal yang tidak boleh di lakukan. Belakangan di ketahui, polisi lalu lintas yang merokok di sepeda motor tersebut adalah Aipda Dadang, anggota polisi lalu lintas Polres Lembang, Cimahi, Jawa Barat.

Kapolsek Cimahi AKBP Aldi Subartono selaku pimpinan Aipda Dadang meminta maaf atas kelakuan anggotanya yang memberikan contoh buruk saat memimpin. Aldi mengatakan, Aipda Dadang di kenakan sanksi internal.

Saya sebagai pimpinan meminta maaf kepada masyarakat atas kelakuan anggota Aipda DS. Perilaku tersebut tidak pantas dan melanggar peraturan lalu lintas, kata Aldi.

Lebih lanjut Aldi menjelaskan, Aipda Dadang di kenakan sanksi karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Personil Kepolisian, Pasal 3(g), Pasal 4(f), dan Pasal 5(a). Aipda Dadang juga di kenakan denda seperti pelanggar lalu lintas pada umumnya. Ya, merokok sambil mengemudi merupakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Di gunakan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 6 Huruf C, di larang merokok pada saat mengendarai sepeda motor.

“Aspek yang di maksud dalam pelanggaran anggota polisi tersebut terdapat dalam pasal 3 ayat 2c.

A. Pengemudi mengenakan pakaian yang sopan, bersih dan elegan
B. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan.

C. “Pengendara yang berpakaian rapi di larang melakukan aktivitas lain seperti merokok dan lainnya.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 Peraturan ini menegaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar, jelas ada ancaman hukuman sebagaimana di atur dalam Pasal 283. Siapa pun yang melanggar siap membayar denda hingga Rp750.000.

Baca Juga: Wanita Asal Bandung Kena Gagal Ginjal di Umur 22 Tahun

Artikulli paraprakWanita Asal Bandung Kena Gagal Ginjal di Umur 22 Tahun
Artikulli tjetërPuan Maharani Ajak Kaesang Pangarep Beserta PSI Untuk Gabung Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini