Beranda Otomotif Biaya Pembuatan SIM di Jepang Sebesar 40 Juta

[CEK FAKTA] Biaya Pembuatan SIM di Jepang Sebesar 40 Juta

157
0
[CEK FAKTA] Biaya Pembuatan SIM di Jepang Sebesar 40 Juta

Geworth – Kepala Otoritas Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Paul Firman Shantyapudi membandingkan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang mahal di Jepang. Dia menyebutkan, untuk membuat SIM di Jepang, pemohon harus menyiapkan biaya setara Rp 40 juta.

“Kemarin kami tanya ke Jepang, ternyata kalau ambil SIM untuk program seperti D3 biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus, kami langsung berterima kasih pak,” kata Firman.

“Kami di sini, sayang, kami punya surat izin mengemudi (SIM) untuk mencari makan, tetapi tidak aman, Pak,” katanya.

Menurut Firman, biaya pembuatan SIM di Indonesia memang sangat murah. Apalagi jika di bandingkan dengan Jepang.

Saat kami berkunjung ke Jepang beberapa waktu lalu, warga di sana mengaku mengeluarkan SIM card lebih mahal. Di Prefektur Sakura, untuk mendapatkan SIM, warga harus mengikuti serangkaian pelatihan terlebih dahulu. Usai pelatihan, para calon SIM card baru akan di uji apakah memenuhi syarat untuk memiliki SIM atau tidak.

“Studi” untuk membuat SIM saja menelan biaya 300.000 yen. Atau jika setara dalam Rs hingga Rs. 32 juta (kurs 1 yen = 106 rupee).

Di Indonesia, biaya pembuatan kartu SIM tidak sampai puluhan juta. Biaya pembuatan SIM Card (SIM) di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pengertian Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri. Menurut peraturan, biaya pembuatan kartu SIM termahal adalah Rs. 120.000 yaitu SIM A, BI dan BII. Sedangkan untuk SIM C di kenakan biaya Rp 100.000.

Biaya penuh pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Versi SIM C: Rp 100.000 (per versi)
  • Versi SIM C I : Rp 100.000 (setiap versi)
  • Versi SIM C II: Rp 100.000 (per versi)
  • Penerbitan kartu SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan kartu SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya seperti pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan asuransi. Dengan tambahan tersebut, biaya pembuatan kartu SIM hanya berkisar Rp 200.000.

Baca Juga: Indonesia dan Thailand Jadi Raja Kendaraan Listrik Se ASEAN

Artikulli paraprakDaftar Riwayat Ancaman Mogok Nakes Tolak RUU Kesehatan
Artikulli tjetërJoao Felix Pemain Pengganti Posisi Mbappe di PSG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini