Geworth – Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Adib Khumaidi membuka pemungutan suara setelah undang-undang kesehatan resmi di sahkan menjadi undang-undang baru pada Selasa (11/7/2023). Dia mencontohkan, salah satu alasan penolakan persetujuan tersebut karena tidak memasukkan aspirasi semua kalangan, termasuk organisasi profesi kesehatan.
“RUU menjadi undang-undang dengan metode omnibus law yang mencabut 9 undang-undang lama cukup selesai hanya dalam waktu 6 bulan. Proses yang luar biasa. Apakah ini benar-benar mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia?” Rabu (12/7).
Oleh karena itu, International Development Initiative bersama dengan organisasi profesi lainnya melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan judicial review. Dr tidak mengkonfirmasi. Adib, tanggal pasti pengajuan gugatan.
“Poin-poin kritis yang terkandung dalam undang-undang ini sangat penting untuk kita jaga, oleh karena itu berdasarkan kajian kita terhadap proses nonprosedur, materi yang belum mencerminkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, kita dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan mempersiapkan upaya penegakan hukum sebagai bagian dari tugas kita sebagai masyarakat yang taat hukum.”
Inisiatif tersebut mengatakan bahwa Dr. Adeeb akan terus mengawasi kelanjutan pengesahan undang-undang kesehatan yang baru sehingga mengutamakan kepentingan kesehatan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Dr Adib mengaku tak ingin undang-undang kesehatan baru yang kerap di sebut-sebut bermanfaat bagi masyarakat itu membawa “janji manis” yang tak pernah di tepati.
“Benarkah hukum kesehatan dapat mencerminkan, dan memenuhi cita-cita dalam upaya transformasi kesehatan? Ataukah transformasi kesehatan hanya sekedar janji indah atau institusional dalam pengaturan hukum kesehatan?” Dia selesai.
Baca Juga: Daftar Riwayat Ancaman Mogok Nakes Tolak RUU Kesehatan