Geworth – Ketua KPK Firli Bahuri di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Firli di duga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023.
Pemeriksaan terhadap Firli di lakukan selama 7 jam pada Rabu (22/11/2023). Firli membantah semua tuduhan tersebut dan menyebut pemeriksaannya hanya formalitas.
Pemerasan terhadap SYL ini terungkap setelah SYL melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023. SYL mengaku di paksa menyerahkan uang sebesar Rp100 miliar oleh Firli agar kasus dugaan korupsi di Kementan tidak di lanjutkan.
Penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan ini merupakan pukulan telak bagi KPK. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak bersih dari korupsi.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Tak Gentar Hadapi Inggris U-17